NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENG GARAAN PEMERINTAHAN NEGARA
•Menurut John
Locke :
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
menurut Montesquieu
¨a. Kekuasaan
legislatif,
yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Menurut UUD
Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 :
1) Kekuasaan konstitutif,
yaitu
kekuasaan
untuk
mengubah
dan
menetapkan
Undang-Undang
Dasar.
Kekuasaan
ini
dijalankan
oleh
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat sebagaimana ditegaskan
dalam
Pasal
3 ayat
(1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk
membentuk
undang-
undang.
Kekuasaan
ini
dipegang
oleh
Dewan Perwakilan
Rakyat sebagaimana ditegaskan
dalam
Pasal
20 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 .
4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5)
Kekuasaan
eksaminatif
atau inspektif,
yaitu
kekuasaan
yang berhubungan dengan
penyelenggaraan
pemeriksaan
atas
pengelolaan
dan
tanggung
jawab
tentang
keuangan
negara.
Kekuasaan
ini
dijalankan
oleh
Badan
Pemeriksa
Keuangan
sebagaimana
ditegaskan
dalam
Pasal
23 E ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
tugas individu
1. Jelaskan perbedaan sistem pembagian kekuasaan menurut John Locke dan Montesquie.
2. Jelaskan konsep pembagian kekuasaan di Indonesia menurut UUD NRI 1945 !
Lanjutkan postingannya ya sis
BalasHapusmakasi bu..
Hapusriski