NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENG GARAAN PEMERINTAHAN NEGARA
• Menurut John Locke : a. Kekuasaan legislatif , yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang b. Kekuasaan eksekutif , yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang - undang , termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang - undang c. Kekuasaan federatif , yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri . menurut Montesquieu ¨ a. Kekuasaan legislatif , yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang b. Kekuasaan eksekutif , yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang - undang c. Kekuasaan yudikatif , yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang , termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang . 2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : 1) Kekuasaan konstitutif , yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar . Kekuasaan ini dijalankan oleh